Entri Populer

Kamis, 22 Desember 2011

Materi As - Sunah


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
AS- SUNNAH

Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Perkuliahan
Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Pada Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Tingkat 1 B
Disusun Oleh :
1.
Ahmad Ginanjar
2.
Ariek Karisma
3.
Cecep Solehudin
4.
M. Irvan Aldiana
5.
Yan Murdiansyah
6.
Endang Sopandi
7.
Haryati
8.
Hernawati
9.
Resti Rahmawati
10
Siti Anisa Nuraeni


PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA CIANJUR
2011


KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan melalui usaha yang semaksimal mungkin. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan pada junjungan alam Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah ini kami mencoba mengangkat tema mengenai As-Sunnah. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Universitas Surya Kencana Cianjur.
 Kami menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat menjadi track record dan menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.

                                                                                                        


Cianjur, 08 Oktober 2011


Penyusun

                                                                              
                                                                                                               


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................
i
DAFTAR ISI ..................................................................................................
ii


BAB I
PENDAHULUAN .......................................................................
1

1.1
Latar Belakang .....................................................................
1

1.2
Tujuan ..................................................................................
1





BAB II
PEMBAHASAN ..........................................................................
2

2.1
A.
Pengertian As – Sunah .................................................
2

2.2
B.
Pengertian Hadis ..........................................................
3

2.3
C.
Fungsi As – Sunah Terhadap Al – Qur’an ...................
5

2.4
D.
Kedudukan dan Fungsi As – Sunah .............................
6

2.5
E.
Perbedaan Al – Qur’an dan As – Sunah sebagai sumber Ajaran ..............................................................

7





BAB III
PENUTUP ....................................................................................
8

3.1
Kesimpulan ..........................................................................
8





DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................
9






BAB I
PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Banyak diantara kita yang mungkin terjadi kesalah pahaman dalam menyebutkan tentang apakah itu yang dinamakan hadits, sunnah, kabar, atau atsar. Karena pada dasarnya terdapat perbedaan diantara keempat istilah..tersebut.
Melalui makalah ini kami hanya akan menjelaskan tentang apakah yang dimaksud dengan hadits dan sunnah baik secara etimologis maupun secara terminologi dan menurut para Ulama Ahli, baik Ahli Hadits, Ushul maupun Ahli Fiqih, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman mengenai pengertian hadits dan sunnah. Sunnah menurut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan: Ahli Hadis, Ahli Ushul dan Ahli Fikih.

2.     Tujuan
Untuk mengetahui pengertian maupun pembahasan mengenai As-Sunnah dan hadist. Orang yang sudah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber ajaran ,maka otomatis harus menerima As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam juga,karena cukup banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan landasan tentang hal tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an, serta kedudukan dan fungsi dari As-Sunnah.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian..Sunnah
Pengertian sunnah dapat dilihat dari dua hal, yaitu secara etimologi dan terminology. Secara etimologi, sunnah berarti tata cara. Menurut Lisan al-Arab, sunnah pada mulanya berarti jalan atau cara, yaitu jalan yang dilalui orang-orang dahulu kemudian di ikuti oleh orang-orang belakangan. Sementara itu dalam Mukhtar al-Sihah, sebagaimana dikutip oleh Azami, sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah atau perilaku hidup, baik..perilaku..itu..terpuji..maupun..tercela.
Sementara itu, terdapat beragam pendapat tentang pengertian sunnah menurut terminology. Menurut ahli hadis, sunnah berarti sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya. Dalam konteks ini, pengertian sunnah sama dengan hadis. Sementara itu, menurut kalangan ahli usul fiqih, sunnah diartikan sebagai sabda Nabi Muhammad saw yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya. Agak serupa dengan pendapat kedua, menurut ahli fiqih sunnah dimaknai sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak.wajib.dikerjakan.
Dalam al-Qur’an dan sabda Nabi juga terdapat beberapa kata sunnah. Paling tidak ada empat tempat dalam al-Qur’an yang memuat kata sunnah, yaitu Q.S al-Nisa’:26, Q.S al-Anfal:38, Q.S al-Isra:77, dan Q.S al-Fath:23.
Terhadap kata sunnah dalam tiga surat yang lain Ibnu Katsir memaknai kata sunnah dalam surat al-Anfal dengan aturan Allah yang diberlakukan terhadap orang-orang dahulu, sementara dalam surat al-Isra diartikan sebagai ketetapan (aturan) Allah terhadap orang-orang yang mengingkari rasul-rasulNya, dan dalam surat al-Fath ditafsirkan dengan sunnatullah dan kebiasaan Allah yang diterapkan kepada makhlukNya. Dengan demikian, kata sunnah dalam al-Qur’an lebih berarti tata cara dan kebiasaan.

       As-Sunnah sendiri secara bahasa mempunyai pengertian yaitu:
1) Jalan yang ditempuh
2) Cara atau jalan yang sudah terbiasa
3) Sebagai lawan dari kata bid’ah.

     Dengan pengertian seperti ini, maka yang dimaksud dengan as-sunnah ialah segala sesuatu yang diperhatikan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah saw baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi’li) maupun ketetapannya (taqriri). Dengan demikian as-sunnah dijadikan pedoman hidup setelah Al-qur’an dan kita sering mendengar orang menyebut dalil-dalil syari’at dari Al-qur’an dan As-sunnah, itu maksudnya adalah Al-qur’an dan al-hadist.
Para ulama menafsirkan kata as-sunnah itu mempunyai makna yang berbeda-beda sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing, seperti perbedaan diantara ulama ahli hadist, ahli usul fiqih, dan para ahli fiqih dalam memaknai as-sunnah. Perbedaan makna yang dimaksud adalah:
a) Menurut ulama ahli hadist, kata “As-Sunnah” maknanya adalah semua yang dinukil dari Nabi saw, yang berupa perkataan, perbuatan, dan sifat. Artinya semua yang datang dari Nabi disebut As-sunnah.
b) Menurut istilah ulama ushul fiqih makna “As-sunnah” yaitu segala sesuatu yang datang dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang bisa dijadikan sebagai dalil syar’i. Ini berarti semua yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sayari’at menurut ulama ushul fiqih tidak disebut as-sunnah.
c) Menurut ulama fiqih, kata “As-sunnah” maknanya adalah semua amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Atau sesuatu yang diperintahkan namun tidak diwajibkan.

B.     Pengertian..Hadis
1...Pengertian..Hadis..Secara.Etimologis
Hadis atau al- hadits menurut bahasa adalah al- jadid yang artinya (sesuatu yang baru) artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti حَدِيْثُ العَهْدِ فِى أْلإِسْلَامِ (orang yang baru masuk/ memeluk islam).

Hadis juga sering disebut dengan al- khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain,.sama.maknanya.dengan.hadis.

2..Pengertian.Hadis.Secara.Terminologi
    Sedangkan pengertian hadis menurut istilah (terminologi), Para Ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang.disiplin.ilmunya.
a..Pengertian.hadis.menurut.Ahli.Hadis,.ialah:
اَقْوَالُ النبي ص م وافعالهُ وَاَحْوَا لُهُ
Artinya: “Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya.”
Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan.kebiasaan-kebiasaan.
Ada juga yang memberikan pengertian lain, yakni:
مَاأُضِيْفَ إلى النبي ص م قَولاً أو فِعْلاً أوْتَقْرِيْرًا اَوْ صِفَةً
Artinya: “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Sebagian Muhaditsin berpendapat bahwa pengertian hadis diatas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (hadis marfu’) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadis mauquf), dan tabi’in (hadis maqtu’), sebagaimana disebut.oleh.Al-.Tirmisi:
Artinya: “Bahwasanya hadis itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang maukuf, yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu’ yaitu yang disandarkan kepada tabi’in.”

b. Pengertian hadis menurut para ulama ushul, sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadis adalah:
أَقْوَا لُهُ واَفْعَا لُهُ وتََقْرِِيْرَاتُهُ التى تَثْبُتُ الأََ حْكاَمُ و تُقَرَِّرُهاَ
Artinya: “Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.

Berdasarkan pengertian hadis menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw. Baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyari’atkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis. Ini berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa. Yang dikatan hadis adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasulullah SAW. Inipun, menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaannya, tata cara berpakaian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis.

C.    Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
1.      Bayan Tafsir,yaitu menerangkan ayat –ayat yang sangat umum , mujmal dan musytarak. Seperti hadis : “Shallu kama raiitumuni usholai “ (Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat.) adalah merupakan tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang umum ,yaitu “Aqimush  Shalat “ (kerjakanlah shalat)
2.      Bayan Taqrir : yaitu memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an ,seperti hadis : “Shoumu Liruyatihi wafthiru liru’yathi” ,(berpuasalah karena meliaht bulan dan berbukalah karena melihatnya ).
3.      Bayan Tuhidhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan suatu ayat Al-Qur’an,sepertipernyataan Nabi : Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah tauhidhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34 :
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

D.    Kedudukan.dan.Fungsi.Sunnah
Kedudukan dan fungsi sunnah dapat dilihat melalui firman Allah dalam al-Qur’an. Menurut Azami, paling tidak ada empat kedudukan dan fungsi sunnah dalam islam.
     1).Menjelaskan.Kitabullah
    Diantara tugas Rasulullah saw adalah menjelaskan hal-hal yang masih global (mujmal) dalam al-Qur’an. Banyak ayat al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan praktis. Karena itu, Rasulullah tidak dapat dilepaskan dari tugas ini. Tentu saja penjelasan terhadap kandungan al-Qur’an bukan sekedar “membaca al-Qur’an”. Menolak penjelasan Rasulullah sama saja dengan menolak perintah Allah yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Tentang tugas ini paling tidak tercemin dalam Q.S al-Nahl:44 yang artinya, “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”

      2).Rasulullah.sebagai.uswatun.hasanah
    Kedudukan Rasulullah sebagai contoh bagi umat manusia (Islam) setidaknya tercermin dari perintah Allah dalam Q.S al-Ahzab:21,:

 “sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” Makna mencontoh disini melalui apa yang dikatakan, diperbuat, dan ditetapkan oleh Rasulullah, meskipun tidak sekedar dalam pengertian harfiyah, namun bagaimana cara dan model berfikir Rasulullah dalam menyelesaikan sebuah persoalan dapat dicontoh untuk mengatasi.berbagai.persoalan.utakhir.

3).Rasulullah.wajib.ditaati
    Mentaati Rasulullah sama dengan mentaati Allah, sebab apa yang diperintahkan.Allah.dalam.al-Qur’an.

4) Rasulullah mempunyai kewenangan membuat aturan

E.     Perbedaan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai Sumber Ajaran
1.      Al-Qur’an nilai kebenarannya Qoth’i (absolute) sedangkan hadist adalah Zhanni (kecuali hadis mutawattir)
Seluruh ayat Al-Qur’an mesti dijadikan pedoman hidup sedangkan hadist tidak mesti dijadikan pedoman hidup, sebab disamping As-sunnah yang tasyri’ada juga sunah yang ghairu tasyri’. Disamping ada hadist shahih ada hadist yang dhaif dan seterusnya.
2.      Al- Qur’an sudah pasti otentik lafazh dan maksudnya ,sedangkan As-sunnah tidak.
3.      Apabila Al-Qur’an berbicara tentang masalah –masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap muslim wajib mengimaninya ,sedangkan tidak demikian apabila masalah tersebut  diungkapkan dalam hadist.









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      As-sunnah sebagai sumber hukum islam ialah bahwa selain terhadap Al-qur’an, seluruh umat islam wajib menjadikan sunnah sebagai pedoman dan pandangan hidup, dan menyandarkan segala permasalahan hidupnya kepada sunnah.
2.      Jadi seorang muslim tidak mungkin memahami syari’at islam ataupun mengambil suatu dalil tanpa kembali kepada kedua sumber hukum tersebut. Apabila terjadi seperti demikian, maka orang tersebut dinyatakan sesat.
3.      Ibnu Badrun berkata: setiap orang yang berpengetahuan mengetahui bahwa tetapnya kehujahan sunnah dalam menetapkan hukum adalah hal pokok dalam agama, dan tidak mengingkari hal tersebut kecuali orang yang merugi dalam islam.

















DAFTAR.PUSTAKA

Manzhur, Ibnu, Lisan Al-Arab,juz II, (Mesir: Dar Al-Mishriyah), hlm. 436

Ibn Abdillah Al-Tirmisi, Muhammad Mahfudz, Manhaj Dzawi Al-Nazhar, (Jeddah: Al-Haramain, 1974), cet.ke-3, hlm. 8

Al-Siba’i, Dr.Mustafa, Al-Sunnah Wa Makanatuha Fi Al-Tasyri’ Al-Islami, (Kairo: Dar Al-Salam, 1998), cet. Ke-I

Ajjaj Al-Khatib, Muhammad, Al-Sunnah Qabla Al-Tadwin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1997), hlm. 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar